Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH) dan budaya kerja industri
A. PENGERTIAN K3LH
K3LH adalah kependekan dari Kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup. Pengertian K3LH adalah sebuah standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan industri (dunia kerja) agar terjaganya Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan Hidup baik karyawan maupun lingkungan selama pekerjaan berlangsung.
Pengertian K3LH yang lainnya adalah suatu upaya perlindungan langkah mengidentifikasi bahaya agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produksi dapat berjalan secara aman.
B. PENGERTIAN K3LH MENURUT PARA AHLI
Agar memudahkan kita dalam memahami apa arti K3LH maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian K3LH (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) menurut para ahli:
1. K3LH Menurut Ardana Pengertian K3LH adalah tindakan perlindungan yang dirancang
untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain di tempat kerja selalu aman dan sehat
sehingga setiap sumber produksi dapat digunakan dengan aman dan efisien
2. K3LH Menurut Hadiningrum Pengertian K3LH adalah pemantauan sumber daya manusia,
mesin, bahan dan metode yang mencakup lingkungan kerja sehingga pekerja tidak mengalami
kecelakaan.
3. K3LH Menurut Widodo Definisi K3LH adalah bidang yang terkait dengan kesehatan,
keselamatan, dan kesejahteraan orang yang bekerja di lembaga atau lokasi proyek
C. TUJUAN K3LH
K3LH dibuat bukan hanya semata slogan atau pengumuman saja. Karena ini menyangkut keselamatan kerja maka tujuan K3LH yang utama adalah:
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
3. Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.
D. PENGERTIAN KECELAKAAN KERJA
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan yang mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya. 5 Kerugian akibat kecelakaan kerja
1. Kerusakan
2. Kekacauan Organisasi
3. Keluhan dan Kesedihan
4. Kelainan dan Cacat
5. Kematian
E. SEJARAH K3LH DI INDONESIA
Pada masa-masa setelah kemerdekaan, tepatnya tahun 1957 didirikanlah Lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Di tahun 1957 juga, diselenggarakan seminar nasional Higiene Perusahaan serta Keselamatan Kerja K3 dengan topik penerapan Keselamatan Kerja Untuk Pembangunan.
Lalu di tahun 1970, Undang-Undang No 1 tentang keselamatan kerja dibuat. UU tentang K3 yaitu UU no.1 tahun 1970 resmi diberlakukan tanggal 12 Januari tahun 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3.
Undang-undang ini sendiri dibuat sebagai pengganti UU Veiligheids Reglement tahun 1920. Sebelumnya pada tahun 1969, berdirilah ikatan Higiene Perusahaan, Kesehatan dan keselamatan kerja, dan di tahun 1969 dibangun laboratorium keselamatan kerja.
Pada bulan Februari 1990, Fakultas Kedokteran Unissula yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Sultan Agung Semarang menyelenggarakan symposium gangguan pendengaran akibat kerja yang dibuka oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Cosmas Batubara.
Namun, implementasi nyata K3 di Indonesia baru mulai membaik sekitar awal tahun 2000 an. Kenapa begitu lama? Karena masih kurangnya kesadaran pekerja dan pengusaha atau pelaku usaha.
F. UNDANG-UNDANG K3LH DI INDONESIA
a. UU No.1 tahun 1970
K3LH telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (UU 1/1970). Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala
tempat kerja. Apa yang dimaksud dengan Tempat kerja? Menurut Pasal 1 angka 1 UU 1/1970
berbunyi: “tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya kerja sebagaimana
diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan
sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja
tersebut;
b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
Pasal 86 ayat (1) huruf a berbunyi: setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan
perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”).
c. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012
Aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP 50/2012), yakni yang
tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012:
1. Kerusakan
2. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya
3. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:
a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
4. Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini
dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau
standar internasional
d. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan
dan kesehatan kerja.
G. KLASIFIKASI KECELAKAAN
1. Menurut jenis kecelakaan
a. Terjatuh
b. Tertimpa benda jatuh
c. Tertumbuk atau terkena benda
d. Terjepit oleh benda
e. Gerakan yang melebihi kemampuan
f. Pengaruh suhu tinggi
g. Terkena sengatan arus listrik
h. Tersambar petir
i. Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
H. MENURUT SUMBER ATAU PENYEBAB KECELAKAAN
1. Dari mesin
2. Alat angkut dan alat angkat
3. Bahan/zat berbahaya dan radiasi
4. Lingkungan kerja
I. MENURUT SIFAT LUKA ATAU KELAINAN
1. Patah tulang,
2. memar,
3. gegar otak,
4. luka bakar,
5. keracunan mendadak,
6. akibat cuaca,
REFLEKSI
Pada Bab ini Materi K3LH mempelajari bagaimana menjaga Kesehatan dan keselamatan kerja, juga mempelajari bagaimana menghindari kecelakaan kerja dalam dunia industri dibidang Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.
Komentar
Posting Komentar